Pengungkapan CSR adalah informasi mengenai kegiatan sosial yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perusahaan tersebut dan pengungkapannya juga dapat berdampak dan pengaruh terhadap kinerja keuangan pada instansi perusahaan. Perusahaan diharapkan memiliki kesadaran akan pentingnya pengungkapan CSR sebagai kewajiban yang ditetapkan dalam UU Nomer 40 Tahun 2007 membahas perseroan terbatas serta juga aturan pemerintah Nomer 47 Tahun 2012 yaitu membahas tanggung jawab sosial serta lingkungan perseroan terbatas. Tetapi, saat ini masihbelum ada standar yang menentukan besaran, kategorisasi, dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi atau tidak menerapkan CSR. Konsekuensinya, setiap perusahaan mempunyai metode pengungkapan laporan CSR yang berbeda-beda.
Studi ini bermaksud menguji bagaimana green accounting, environmental performance, publicownership mempengaruhi pengungkapan CSR. Populasi studi ini ialah perusahaan sektor consumer non-cyclicals yang tercatat di BEI periode 2019–2022. Purposive sampling dipergunakan untuk mengumpulkan sampel, sehingga menghasilkan total 40 observasipenelitian. Sampel terdiri atas 10 perusahaan dengan periode selama 4 tahun. Regresi data panel ialah teknik analisis yang dipergunakan pada penelitian ini, dan dengan mempergunakan perangkat lunak E-views 12.
Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya secara simultan green accounting, environmental performance, dan public ownership berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Secara parsial, green accounting serta environmental performance berpengaruh terhadap pengungkapan CSR, di sisi lain public ownership tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR