Pajak mendapat perhatian lebih dari manajemen perusahaan agar perusahaan mendapatkan keuntungan maksimal dengan membayar kewajiban pajaknya seminimal mungkin. Penerapan strategi perencanaan pajak yang dilakukan manajemen perusahaan dapat dilakukan secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion). Namun perlu diingat bahwa hal tersebut merugikan negara karena mengurangi salah satu sumber utama pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara simultan maupun secara parsial mengenai ukuran KAP, audit tenure, biaya audit, dan agresivitas pajak pada perusahaan subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2021. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dan memperoleh perusahaan sebanyak 12 perusahaan selama 5 tahun, sehingga total sampel sebanyak 60 sampel. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel menggunakan software Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan ukuran KAP, audit tenure, dan biaya audit berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak. Secara parsial ukuran KAP berpengaruh. Sedangkan audit tenure dan biaya audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Disarankan penelitian selanjutnya untuk menggunakan variabel independen selain ukuran KAP, audit tenure, dan biaya audit. dan disarankan menggunakan objek penelitian lain dan tahun penelitian yang berbeda. Bagi pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap KAP non-big four. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap lamanya perikatan antara auditor dengan perusahaan karena masih ditemukan perusahaan yang membayar dibawah tarif.
Kata kunci: Agresivitas Pajak, Ukuran KAP, Audit Tenure, Biaya Audit