Kriminalitas merupakan sebuah aktivitas yang melanggar peraturan maupun norma tertentu dan bersifat merugikan orang lain yang masih kerap ditemukan di tengah kehidupan bermasyarakat dari dulu hingga sekarang. Di Indonesia sendiri, aksi kriminalitas masih cukup sering terjadi. Penyalin Cahaya dijadikan sebagai objek penelitian karena terkenalnya sampai sekarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan paradigma konstruktivis dan menggunakan teori analisis resepsi milik Stuart Hall serta teori kriminalitas milik Soesilo dan pengklasifikasian kriminalitas milik W.A. Bonger. Audiens menerima serta mengonsumsi pesan secara berbeda-beda karena faktor perbedaan latar belakang maupun pengalaman mereka masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai fenomena kriminalitas yang ada di dalam film Penyalin Cahaya berdasarkan 3 posisi pemaknaan Stuart Hall. Scene yang dianalisis berjumlah 7 dimana semua scene tersebut memiliki unsur kriminalitas di dalamnya. Adapun berrdasarkan jawaban dari para informan, mayoritas berada pada posisi dominant-hegemonic position, meskipun dalam beberapa scene terdapat informan yang berposisi di negotiated position maupun opposition position. Pada penelitian ini pun terdapat temuan baru berupa bentuk-bentuk kriminalitas yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi milik Bonger serta munculnya tingkatan kriminalitas yaitu treason, felony, dan misdemeanor. Adapun saran peneliti adalah dilanjutkannya penelitian ini mengenai temuan-temuan baru tersebut sehingga masyarakat menjadi lebih mengerti mengenai adanya bentuk-bentuk kriminalitas yang ada.