Dalam menentukan keputusan investasi pada perusahaan industri perbankan, investor harus memperhatikan risiko yang dihadapi masing-masing bank. Salah satu risiko terbesar dalam perusahaan industri perbankan adalah risiko kredit yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti makroekonomi, kematangan permodalan perusahaan, hingga independensi manajerial tingkat atas perusahaan.
Ditahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan pengelompokan bank baru dengan sebutan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Penerbitan kebijakan baru tersebut bermaksud untuk meningkatkan daya saing sektor industri perbankan di Indonesia pasca covid-19 dengan meningkatkan batas minimal kepemilikan modal inti menjadi sebesar Rp3 miliar.
Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh inflasi, BI7DRR, capital adequacy ratio, dan nepotisme terhadap non-performing loan pada perusahaan industri perbankan KBMI 3 dan KBMI 4 tahun 2019-2021. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan industri perbankan yang terdaftar oleh OJK tahu 2019 sampai 2021. Metode purposive sampling digunakan sebagai metode pengambilan sampel penelitian dan diperoleh 180 sampel penelitian dari 15 perusahaan industri perbankan. Metode pengujian hipotesis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dengan pendekatan fixed effect.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan faktor inflasi, BI7DRR, capital adequacy ratio, dan nepotisme berpengaruh terhadap non-performing loan. Sedangkan secara parsial hanya faktor BI7DRR yang berpengaruh secara negatif terhadap non-performing loan dan faktor inflasi, capital adequacy ratio, dan nepotisme tidak berpengaruh terhadap non-performing loan.
Saran dari penelitian ini yaitu menambah wawasan dan referensi terkait non-performing loan serta faktor yang mempengaruhinya. Selain itu bagi manajemen, investor, dan regulator perlu memperhatikan tingkat BI7DRR karena berdasarkan pennelitian ini tingkat BI7DRR berpengaruh secara positif terhadap non-performing loan.