Tax avoidance menjadi salah satu cara yang dilakukan perusahaan dalam mengurangi pembayaran pajaknya dan memaksimalkan pendapatannya dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Penghindaran pajak dapat dilakukan secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion). Hal tersebut berdampak pada berkurangnya salah satu pendapatan terbesar negara yaitu pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara simultan maupun parsial mengenai pengaruh transfer pricing, kepemilikan institusional, komite audit, dan tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel menggunakan software Eviews 12 dan teknik purposive sampling. Diperoleh hasil 9 perusahaan selama 5 tahun, sehingga total sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 45 sampel. Hasil penelitian menunjukkan transfer pricing, kepemilikan institusional, dan komite audit berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial transfer pricing dan komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021. Disarankan penelitian selanjutnya untuk menggunakan kombinasi maupun menambahkan variabel lainnya selain transfer pricing, kepemilikan institusional, dan komite audit serta melakukan penelitian pada perusahaan selain sektor energi. Saran bagi pemerintah yaitu menetapkan atau memperbarui regulasi terkait tax avoidance dan transfer pricing. Sehingga dapat mencegah perusahaan untuk melakukan kecurangan pelaporan keuangan maupun memberikan informasi yang bias.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, Tax Avoidance