Tax avoidance merupakan tindakan legal yang dilakukan oleh wajib pajak dalam meminimalisasi biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus dibebankan kepada wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Upaya meminimalisasi pembayaran pajak dilakukan perusahaan sebagai pelaku bisnis (agen) untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung sehingga laba yang didapatkan menjadi semakin tinggi. Namun, pemerintah sebagai pemungut pajak (prinsipal) menginginkan penerimaan pajak yang maksimal untuk melakukan pembangunan dalam berbagai aspek sebagai upaya kemakmuran rakyat. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah. Perbedaan kepentingan ini menimbulkan adanya konflik keagenan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, leverage, dan komite audit terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019-2021.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis regresi data panel dengan software eviews 12. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dari website Bursa Efek Indonesia (BEI). Populasi dalam penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019-2021 sejumlah 213 perusahaan. Dengan metode purposive sampling, peneliti mendapatkan sampel sejumlah 49 perusahaan dan data yang akan digunakan sebagai data penelitian selama periode tahun 2019-2021 sejumlah 147.
Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa variabel kepemilikan institusional, leverage, dan komite audit berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa kepemilikan institusional dan komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance sedangkan variabel leverage berpengaruh positif terhadap tax avoidance.
Saran untuk peneliti selanjutnya, ketika memilih perusahaan yang terdaftar di BEI sebagai objek penelitian, agar menggunakan aturan klasifikasi yang terbaru yaitu JASICA. Untuk DJP agar lebih fokus terhadap perhitungan DAR untuk menghitung leverage, untuk perusahaan manufaktur di Indonesia agar memanfaatkan penggunaan hutang untuk tujuan yang baik dan untuk investor agar tidak perlu khawatir kepada perusahaan dengan tingat DAR yang tinggi.
Kata Kunci: Kepemilikan Insitusional, Leverage, Komite Audit dan Tax Avoidance.