Agresivitas pajak merupakan cara yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak, yang berakibat pada jumlah penerimaan pajak negara yang merupakan sumber pemasukan terbesar di Indonesia. Agresivitas pajak dibagi menjadi 2 jenis yang pertama agresivitas pajak yang legal disebut tax avoidance dan agresivitas pajak yang ilegal disebut tax evasion.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Tunneling incentive, Thin capitalization, Financial distress dan Manajemen Laba terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021 baik secara simultan maupun parsial.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu 213 perusahaan pada sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021 dengan menggunakan metode data panel yang digunakan yaitu purposive sampling sehingga terdapat 420 observasi. Metode yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12.
Berdasarkan hasil penelitian ini, didapatkan bahwa tunneling incentive, thin capitalization, financial distress dan manajemen laba berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak pada perushaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021. Secara parsial tunneling incentive tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, thin capitalization, financial distress dan manajemen laba berpengaruh secara positif terhadap agresivitas pajak.
Saran bagi Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan pajak dan lebih memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Saran bagi perusahaan sebaiknya melakukan perencanaan pajak yang matang dibandingkan melakukan penghindaran pajak. Kemudian saran bagi investor adalah lebih berhati-hati dalam melakukan investasi karena kemungkinan perusahaan melakukan manajemen laba dan agresivitas pajak.