Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menunjukkan kondisi asli dari suatu perusahaan tanpa ada di tutup-tutupi. Laporan keuangan merupakan dokumen penting yang berisi informasi hasil keuangan dan non keuangan perusahaan. Pihak internal dan eksternal suatu perusahaan menggunakan laporan keuangan sebagai acuan untuk menentukan keputusan, sehingga perusahaan harus mengeluarkan laporan keuangan yang sebenarnya dan tidak dimanipulasi. Laporan keuangan yang mencerminkan kinerja keuangan suatu perusahaan merupakan laporan keuangan yang berintegritas tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan financial distress pada perusahaan sektor energi transportasi dan logistik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2021.
Fenomena dalam penelitian ini ditemukan pada kasus PT Garuda Indonesia Tbk yang telah mengubah laporan keuangannya agar terlihat akurat dan dapat diandalkan. Petinggi direksi perusahaan memanipulasi pembayaran utang agar terlihat baik di mata pemegang saham. Skandal PT Garuda Indonesia berawal munculnya laba bersih yang diperoleh perusahaan pada tahun 2018 sebesar USD 809 ribu, berbanding jauh dengan tahun 2017 yang merugi USD 216,58 juta
Metode dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor energi transportasi dan logistik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2021. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, sehingga diperoleh 70 sampel yang terdiri dari 14 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 tahun. Penelitian ini dianalisis menggunakan regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12.
Hasil pada penelitian menemukan bahwa secara simultan variabel kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan financial distress berpengaruh terhadap integritas laporan keuangan. Hasil penelitian juga menemukan bahwa variabel kepemilikan manajerial secara parsial berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan, sedangkan variabel komisaris independen dan financial distress secara parsial tidak berpengaruh terhadap integritas laporan keuangan. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam menerapkan peraturan kebijakan terkait perpajakan khususnya integritas laporan keuangan.