Penelitian ini mengeksplorasi makna dan pentingnya sertifikat halal dalam industri makanan dan minuman. Kata "halal," berasal dari bahasa Arab, mengandung arti melepaskan, tidak terikat, dan dibolehkan. Dari perspektif etimologi dan ensiklopedi hukum Islam, halal menggambarkan segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak menyebabkan seseorang dihukum jika menggunakannya, sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal, sebagai fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan ajaran Islam. Sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan ijin label halal pada kemasan dari pemerintah yang berwenang. Setiap perusahaan atau usaha di bidang makanan dan minuman harus memperoleh sertifikat halal untuk memberikan kepastian status kehalalan produk dan memastikan kenyamanan batin konsumen yang mengonsumsinya. Kementerian Agama berkeinginan untuk mengembangkan website SiHalal sebagai aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web, yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Untuk itu, Kementerian Agama mempercayai PT. Tabel Data Informatika untuk mengembangkan website tersebut. Sebagai front-end developer pada program magang ini, penulis bertugas menghidupkan desain dari UI designer ke dalam bentuk interaktif. Pengembangan website SiHalal akan melibatkan tahap-tahap seperti pengumpulan informasi, perencanaan, pengembangan, dan perawatan, yang merupakan tahap penting bagi programmer dalam membangun website. Metode pengembangan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode prototype.