Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada tahun 2021, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi termasuk universitas ternama meningkat secara signifikan. Menanggapi keprihatinan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru, yakni peraturan baru mengenai antisipasi mencegah serta menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Meski tujuan dari Permendikbudristek PPKS ini sangat baik dalam melindungi serta memberikan rasa aman didalam lingkup perguruan tinggi, akan tetapi saat dikeluarkannya tidak sedikit pihak yang mempermasalahkan Permen PPKS ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Mahasiswa Telkom University terhadap kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dalam penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teknik pengmpulan data wawancara dan dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara dengan 20 informan kunci dari mahasiswa Telkom University. Berdasarkan hasil penelitian persepsi yang dihasilkan sesuai dengan proses terjadinya persepsi sensasi, atensi, dan interpretasi adalah informan merasa senang dengan hadirnya permendikbudristek dengan memperhatikan poin poin penting dalam pasal dan tujuan utama dari permendikbudristek no 30 tahun 2021 sehingga mendukung adanya permendikbudristek no 30 tahun 2021. Mereka menganggap peraturan ini sebagai instrumen untuk menegakkan hukum dan memberikan panduan yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual.Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada tahun 2021, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi termasuk universitas ternama meningkat secara signifikan. Menanggapi keprihatinan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru, yakni peraturan baru mengenai antisipasi mencegah serta menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Meski tujuan dari Permendikbudristek PPKS ini sangat baik dalam melindungi serta memberikan rasa aman didalam lingkup perguruan tinggi, akan tetapi saat dikeluarkannya tidak sedikit pihak yang mempermasalahkan Permen PPKS ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Mahasiswa Telkom University terhadap kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dalam penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teknik pengmpulan data wawancara dan dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara dengan 20 informan kunci dari mahasiswa Telkom University. Berdasarkan hasil penelitian persepsi yang dihasilkan sesuai dengan proses terjadinya persepsi sensasi, atensi, dan interpretasi adalah informan merasa senang dengan hadirnya permendikbudristek dengan memperhatikan poin poin penting dalam pasal dan tujuan utama dari permendikbudristek no 30 tahun 2021 sehingga mendukung adanya permendikbudristek no 30 tahun 2021. Mereka menganggap peraturan ini sebagai instrumen untuk menegakkan hukum dan memberikan panduan yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Permendikbudristek, Persepsi