Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan untuk menentukan harga transfer atas transaksi divisi-divisi dalam hubungan luar negeri dan dalam negeri yang terpisah, suatu bentuk penggelapan pajak dengan cara mentransfer atau mengubah keuntungan perusahaan-perusahaan yang terkait.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh perencanaan pajak, leverage, dan tax haven terhadap transfer pricing pada sektor perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022 secara simultan dan parsial. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sektor perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018- 2022.
Teknik sampling yang dipakai adalah purpose sampling sehingga diperoleh jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian sebanyak 48 perusahaan. Penelitian menggunakan data laporan keuangan perusahaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan teknik analisis regresi logistik dengan menggunakan software SPSS versi 26.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel perencanaan pajak, leverage, dan tax haven secara simultan berpengaruh terhadap indikasi transfer pricing. Secara parsial variabel perencanaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap indikasi transfer pricing. Untuk variabel leverage dan tax haven berpengaruh negatif terhadap indikasi transfer pricing pada Perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode tahun 2018 sampai dengan 2022.
Berdasarkan hasil penelitian ini, bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian dengan menambahkan periode penelitian dan menggunakan variabel independen lain yang dapat memberikan pengaruh terhadap indikasi transfer pricing. Bagi pihak manajemen perusahaan dan regulator dapat memperhatikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan terkait indikasi transfer pricing melalui perencanaan pajak, leverage, dan tax haven dalam membuat setiap keputusan.