Penerimaan pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar di Negara Indonesia. Tingginya pertumbuhan profesi freelancer menunjukan peluang yang besar bagi Negara Indonesia untuk dijadikan sebagai sumber penerimaan pajak penghasilan yang dapat dioptimalkan.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh self assessment system dan kepatuhan wajib pajak freelancer terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Bandung Bojonagara yang dimoderasi oleh law enforcement.
Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan tujuan penelitian deskriptif verifikatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh berdasarkan pada hasil kuesioner dengan menggunakan teknik purposive sampling yang disebarkan pada Karyawan KPP Pratama Bandung Bojonagara,yang diolah menggunakan teknik analisis regresi linear berganda dan pengujian hipotesis menggunakan IBM SPSS versi 26.
Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel self assessment system tidak memiliki pengaruh baik secara parsial, sedangkan variabel kepatuhan wajib pajak freelancer memiliki pengaruh secara parsial, namun secara simultan kedua variabel ini memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan. Law enforcement sebagai variabel moderasi pada penelitian ini menunjukan bahwa law enforcement tidak memoderasi kepatuhan wajib pajak freelancer dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Self Assessment System, Kepatuhan Wajib Pajak Freelancer, Law Enforcement, KPP Pratama Bandung Bojonagara.