Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi. Fraud merupakan salah satu kasus yang dapat terjadi dimanapun setiap tahunnya, salah satunya terjadi di bidang perpajakan sehingga membutuhkan pencegahan. Maka dari itu, dalam penelitian ini terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi Fraud deterrence atau pencegahan Fraud diantaranya, Penerapan E- Faktur da E-SPT, Law Enforcemet dan Sosialisasi Aturan Pajak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh dari Penerapan E-Faktur da E-SPT, Law Enforcemet dan Sosialisasi Aturan Pajak terhadap Fraud Deterrence baik secara simultan ataupun parsial.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dan menggunakan data primer dengan menggunakan kuesioner untuk mengumpulkan data dan informasi tentang objek penelitian, populasi dalam penelitian ini adalah divisi yang ada di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Teknik penentuan sampel menggunakan metode sampling jenuh dengan sampel sebanyak 49 responden. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan software SPSS versi 26.
Hasil dari penelitian ini bahwa Penerapan E-Faktur dan E-SPT, Law Enforcement dan Sosialisasi Aturan Pajak berpengaruh secara simultan terhadap Fraud Deterrence di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sedangkan penerapan E-Faktur dan E-SPT secara parsial tidak berpengaruh terhadap Fraud Deterrence di KPP Pratama Bandung Cibeunying karena masih belum maksimal dalam mendeteksi adanya kecurangan, Law Enforcement berpengaruh secara parisial terhadap Fraud Deterremce, dan Sosialisasi Aturan Pajak berpengaruh secara parsial terhadap Fraud Deterrence.