Penghindaran pajak adalah praktik perencanaan pajak yang sah, di mana entitas merencanakan transaksi dan peristiwa finansial secara hati-hati, mempertimbangkan dengan seksama dampak pajak yang mungkin timbul, dengan tujuan mengurangi beban pajak secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Tindakan penghindaran pajak ini dapat dipicu dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti penetapan harga transfer, tingkat profitabilitas, intensitas modal, dan pembiayaan yang minim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Transfer Pricing, Profitability, Capital Intensity, dan Thin Capitalization terhadap Tax Avoidance pada perusahaan multinasional sektor barang baku yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2022. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan strategi studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder, dan pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yang menghasilkan sebanyak 8 sampel dari total populasi sebanyak 103 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, profitability, capital intensity, dan thin capitalization memiliki pengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Sedangkan, secara parsial transfer pricing dan thin capitalization berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak namun profitability dan capital intensity tidak berpengaruh secara parsial terhadap tax avoidance. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan manufaktur, dan investor, dengan memberikan wawasan tentang faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak, membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi, memberikan pertimbangan kepada investor yang akan berinvestasi di perusahaan sektor barang baku, serta menjadi alat yang mendukung pengawasan pada perusahaan dengan indikasi penghindaran pajak yang tinggi.