Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan etnis, keragaman yang ada di Indonesia dipengaruhi oleh datangnya India, Arab, Cina untuk berdagang dan negara Eropa pada masa kolonialisme. Keragaman ini menghasilkan kebudayaan baru yang dikenal dengan akulturasi budaya. Rumah Gadang Ukiran Cino yang berada di Sumatera Barat merupakan salah satu bukti akulturasi budaya karena tidak seperti Rumah Gadang pada umumnya, Rumah Gadang ini memiliki ciri khas motif ukiran cina pada dindingnya. Rumah Gadang Ukiran Cino sudah ada dari tahun 1800-an dan diresmikan pada tahun 1902 dan sudah dilindungi oleh UU RI No 11 Tahun 2010 sebagai bangunan cagar budaya. Namun, dari temuan didapati bahwa terdapat adanya permasalahan berupa perubahan bentuk bangunan, perubahan fungsi bangunan, dan perubahan makna filosofi bangunan pada Rumah Gadang Ukiran Cino. Permasalahan tersebut akan mempengaruhi kepada hilangnya nilai sejarah bangunan. Tujuan dari Penelitian ini mengidentifikasi perubahan-perubahan yang telah terjadi dan mengetahui apakah masih ada aspek pembntuk bangunan cagar budaya pada bangunan ini. Kualitatif deskriptif merupakan jenis penelitian ini dengan data yang bersumber dari Wawancara, Survey Data Eksisting, dan Literatur Review. Pendekatan historisisme digunakan sebagai metode analisa sejarah, peristiwa secara runut pada objek penelitian dan Studi Komparasi sebagai metode untuk mengetahui perubahan perubahan yang pernah ada pada Rumah Gadang Ukiran Cino. Ditemukan hasil bahwa perubahan perubahan yang terjadi berdampak kepada bergeserya nilai sejarah bangunan sehingga dihasilkan sebuah guide line atau panduan preservasi yang berisi anjuran yang dibagi menjadi aspek primer dan sekunder agar Rumah Gadang Ukiran Cino dapat bertahan dan tidak kehilangan identitas dan nilai sejarah bangunan.