Manajemen pajak merupakan usaha untuk mengurangi beban pajak yang dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak dimaksudkan sebagai sarana dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin dengan menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan untuk mencapai laba dan likuiditas yang diharapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan, dan Corporate Social Responsibility (CSR) terdahap manajemen pajak pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022. Variabel profitabilitas diukur dengan menggunakan rasio laba setelah pajak dan total aset, ukuran perusahaan diukur dengan total aset, Corporate Social Responsibility (CSR) diukur dengan menggunakan indikator pengungkapan pada laporan keuangan perusahaan. Sementara itu, manajemen pajak di ukur menggunakan rasio total pajak dan laba setelah pajak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Sedangkan, tujuan penelitian verifikatif menggunakan metode regresi data panel untuk menguji hipotesis. Waktu penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data panel. Penelitian ini menggunakan populasi pada perusahaan sektor. Sampel pada penelitian ini dipilih menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh 20 perusahaan periode 3 tahun.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel profitabilitas, ukuran perusahaan, dan Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh secara simultan terdahap manajemen pajak. Secara parsial, profitabilitas tidak berpengaruh terhadap manajemen pajak pada perusahaan kesehatan, sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap manajemen pajak pada perusahaan kesehatan dan Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh positif terhadap manajemen pajak pada perusahaan kesehatan.