Agresivitas pajak adalah skema merekayasa pendapatan kena pajak dengan cara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion). Perusahaan melakukan agresivitas pajak karena dipandang sebagai cara untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kompensasi rugi fiskal, leverage, capital intensity, dan transfer pricing terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2023, baik secara keseluruhan maupun parsial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling, menghasilkan 10 perusahaan yang diamati selama 5 tahun, sehingga total terdapat 50 sampel. Metode yang digunakan untuk analisis data yaitu analisis regresi data panel dengan perangkat lunak Eviews 12. Hasil penelitian yang didapat bahwa kompensasi rugi fiskal, leverage, capital intensity, dan transfer pricing secara keseluruhan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun, secara parsial yaitu kompensasi rugi fiskal dan leverage tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak, sementara capital intensity dan transfer pricing memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap agresivitas pajak