Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada kegiatan di bidang pemerintahan merupakan bentuk dari implementasi e-government. Implementasi e- government di Indonesia diperdalam dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selama 5 tahun Peraturan terkait SPBE terbit, ditemukan beberapa kendala dalam proses pelaksanaan, regulasi dan sumber daya sehingga belum dapat mencapai target maksimal. Tujuan dari penelitian ini adalah menunjukkan proses pengukuran terhadap nilai indeks tingkat kematangan SPBE di Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Analisis yang digunakan pada penelitian ini mengacu pada PERMENPAN Nomor 59 Tahun 2020. Terdiri dari 47 Indikator yang akan dilakukan penilaian tingkat kematangan sesuai data dan keadaan yang berjalan saat ini. Proses wawancara dilakukan dengan informan atau narasumber yang terlibat pada pengelolaan smart governance di kota Tasikmalaya untuk mendapatkan jawaban setiap Indikator.
Berdasarkan hasil implementasi dimensi smart governance di Kota Tasikmalaya menggunakan indeks SPBE, menunjukkan adopsi dan penerapan kebijakan internal terkait arsitektur SPBE, pengelolaan data, keamanan informasi, serta audit TIK. Layanan administrasi yang efisien, transparan, dan responsif telah diberikan kepada masyarakat melalui teknologi informasi yang canggih. Kota Tasikmalaya berhasil membangun fondasi yang kokoh dalam pengelolaan bahan eksplosif dengan efektivitas, efisiensi, keamanan, dan pelayanan yang unggul kepada masyarakat.
Kota Tasikmalaya dalam penerapan implementasi dimensi smart governance telah mencapai predikat sangat baik dalam indeks SPBE menandakan bahwa pemerintah kota telah mengadopsi pendekatan smart governance yang efektif.
Kata Kunci: E-government, Smart City, Smart Governance, SPBE, Pemerintahan, Tasikmalaya.