Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pajak akan menjadi suatu beban bagi sebagian wajib pajak ataupun perusahaan karena adanya biaya pembayaran pajak sebesar 25% dari jumlah laba atau pendapatan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan bila suatu perusahaan melakukan tindak agresivitas pajak untuk meminimalisir pembayaran pajaknya dengan cara mengikuti anjuran peraturan perpajakan ataupun tidak sesuai dengan aturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan menguji bukti empiris baik secara simultan ataupun secara parsial pengaruh intensitas modal, intensitas persediaan, dan kebijakan hutang terhadap agresivitas pajak pada Perusahaan Subsektor Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2019. Penelitian ini terdiri dari 39 sampel subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2019. Sampel diperoleh secara purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif dan regresi data panel dengan menggunakan Eviews 11.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensitas modal, intensitas persediaan, dan kebijakan hutang berpengaruh terhadap agresivitas pajak secara simultan. Secara parsial, intensitas persediaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan intensitas modal dan kebijakan hutang tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Kata kunci: Intensitas Modal, Intensitas Persediaan, Kebijakan Hutang Agresivitas Pajak