Praktik green banking merupakan bentuk tanggung jawab sosial perbankan untuk berkontribusi positif kepada sosial dan lingkungan. Adanya pengungkapan green banking yang dilakukan perbankan mencerminkan kepatuhan atas regulasi pemerintah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai pengungkapan lingkungan pada laporan keberlanjutan. Dengan adanya laporan keberlanjutan merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada lingkungan dan sosial (Wiryawan Saputra et al., 2017). Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum memiliki kesadaran dalam mengatasi isu-isu lingkungan dengan tidak bersikap transparan terkait laporan terhadap dampak lingkungannya serta tidak mengungkapkan secara lengkap terkait pengungkapan green banking.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan green banking, yaitu capital adequacy ratio, profitabilitas, diversitas gender direksi, komite audit, dan human resource slack. Peneliti melakukan teknik analisis data menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi data panel dengan teknologi software Eviews 12. Objek penelitian yang digunakan, yaitu sektor bank umum konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2022. Peneliti menggunakan data sekunder dengan teknik purpove sampling dan diperoleh 12 perusahaan atau 72 data observasi sebagai sampel penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa capital adequacy ratio berpengaruh positif terhadap pengungkapan green banking. Disamping itu profitabilitas, diversitas gender direksi, komite audit, dan human resource slack tidak berpengaruh terhadap green banking. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk peneliti selanjutnya dan dapat diteliti kembali dengan perluasan sampel serta variabel independen pada sektor bank umum konvensional.
Kata kunci: green banking, capital adequacy ratio, human resource slack, profitabilitas, komite audit dan diversitas gender direksi