Indonesia merupakan negara berkembang dengan sumber pendapatan utama yang berasal dari pajak. Pajak memberikan kontribusi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak yang dipungut oleh pemerintah dipergunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Faktanya, penerimaan negara dari pajak masih belum optimal yang disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formal dan kepatuhan material. Faktor yang diduga mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah kepercayaan publik, pemahaman peraturan perpajakan, dan keadilan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepercayaan publik, pemahaman peraturan perpajakan, dan keadilan pajak secara simultan dan parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas Tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas. Penelitian ini menggunakan teknik convenience sampling dengan jumlah sampel Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 120 orang. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis regresi linear berganda yang diolah menggunakan SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan publik, pemahaman peraturan perpajakan, dan keadilan pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas. Secara parsial keadilan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, sedangkan kepercayaan publik dan pemahaman peraturan perpajakan tidak mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat memperluas penelitian dengan menambah variabel lain yang masih berkaitan dengan usaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan diharapkan melakukan penelitian dengan objek kantor pelayanan pajak yang berbeda. Bagi Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pemerintah dalam perpajakan, memahami hak sebagai wajib pajak, dan memahami kewajiban dalam meyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan baik. Bagi KPP Pratama Bandung Cicadas diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak pada sistem pemerintah dalam perpajakan dan memberikan sosialisasi perpajakan lebih lanjut kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Kepercayaan Publik, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Keadilan Pajak