Kemandirian Keuangan Daerah merupakan kemampuan Pemerintah dalam melaksanakan sendiri pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan sendiri dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki daerah yang memungkinkan Pemerintah daerah untuk mengatur sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah yang diperlukan hingga menurunkan ketergantungan terhadap Pemerintah pusat. Kota Batam memiliki Rasio kemandirian keuangan daerah yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian dalam perencanaan anggaran daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara simultan dan parsial pengaruh pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah. Data yang diperoleh pada penelitian ini berasal dari data laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja kota Batam selama 4 tahun yaitu 2020-2023. Penelitian ini merupakan jenis kuantitatif dengan analisis statistik regresi yang diolah dengan aplikasi SPSS 27. Teknik sampling yang digunakan yaitu saturation sampling yang sampelnya didapat dari semua anggota populasi. Pengujian hipotesis menggunakan teknik analisis regresi berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame secara simultan memiliki pengaruh terhadap Kemandirian keuangan daerah. Secara parsial pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Kemandirian keuangan daerah, sedangkan pajak reklame secara parsial memiliki pengaruh signifikan terhadap Kemandirian keuangan daerah.