Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengatur pengelolaan keuangan daerah. APBD mendapatkan uang dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Belanja daerah merupakan segala kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih selama periode tahun anggaran. Penelitian ini menguji pajak daerah, retribusi daerah, dan dana bagi hasil pajak, apakah berpengaruh terhadap belanja daerah di Kabupaten Sukoharjo periode 2019-2022. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif kuantitatif. Strategi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data sekunder. Pada penelitian ini, populasi yang digunakan adalah Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2019-2022. teknik sampling penelitian merupakan Nonprobability Sampling. Penelitian ini menggunakan sampel berupa periode dalam hitungan bulan pada Laporan Realisasi Pendapatan di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019-2022 dengan total 45 sampel setelah dlakukan outlier. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan statistik deskriptif analisis regresi linier berganda dengan data time series. Program pengolahan data menggunakan program SPSS 27. Berdasarkan pengujian simultan hasil uji F memiliki nilai signifikansi sebesar 0,002 maka nilai Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Bagi Hasil bersama-sama berpengaruh secara simultan terhadap Belanja Daerah. Nilai Adjusted R-Square sebesar 0,254 memiliki arti bahwa variabel Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Dana Bagi Hasil berpengaruh terhadap variabel Belanja Daerah sebesar 25,4%. Secara parsial Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki pengaruh pada Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan Dana Bagi Hasil secara parsial memiliki pengaruh terhadap Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Kata Kunci: belanja daerah, dana bagi hasil, pajak daerah, retribusi daerah.