Penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak secara legal melalui strategi dan teknik tertentu. Praktik ini seringkali berada di kawasan abu-abu antara kepatuhan pajak dan penggelapan pajak, karena melibatkan eksploitasi celah dalam undang-undang perpajakan. Perilaku penghindaran pajak dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk Leverage, Sales growth, dan Financial distress. Pemahaman mengenai pengaruh faktor-faktor ini penting bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku bisnis, untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi pelaporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Leverage, Sales growth, dan Financial distress mempengaruhi Tax Avoidance pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2018-2023. Dengan memahami hubungan antara variabel-variabel tersebut, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan, dan investor dalam mengelola dan mengawasi praktik penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Data sekunder dikumpulkan melalui observasi dan teknik purposive sampling digunakan untuk memilih sampel penelitian. Total populasi penelitian adalah 33 perusahaan, dengan 8 perusahaan dipilih sebagai sampel yang menghasilkan 48 sampel observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan software Microsoft Excel dan Eviews. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Leverage, Sales growth, dan Financial distress secara simultan berpengaruh terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di BEI pada tahun 2018-2023. Secara parsial, Sales growth memiliki pengaruh negatif terhadap Tax Avoidance, sementara Leverage dan Financial distress tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat sales growth yang rendah cenderung lebih aktif dalam melakukan penghindaran pajak. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemangku kepentingan dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi Tax Avoidance di sektor kesehatan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, hasil ini dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengendalikan praktik penghindaran pajak. Bagi perusahaan dan investor, penelitian ini membantu dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak dan transparansi pelaporan keuangan. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah memperluas cakupan penelitian dengan memasukkan variabel lain yang mungkin berpengaruh serta melakukan studi di sektor-sektor industri yang berbeda untuk memperkaya pemahaman mengenai Tax Avoidance.
Kata kunci: Financial distress, Leverage, Sales growth, Tax Avoidance