Tujuan perbankan dalam menjalankan kegiatan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal guna memberikan value bagi para pemangku kepentingan dan demi menjaga kelangsungan usahanya. Jika tujuan tersebut berhasil dicapai, maka pertumbuhan kinerja keuangan perbankan akan semakin baik, sehingga perbankan memiliki prospek jangka panjang dan dinilai berkinerja unggul. Namun demikian, masih ditemukan sekitar 33% perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan laba bersih yang membuat pertumbuhan kinerja keuangan perbankan negatif. Hal tersebut tentunya berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah maupun investor serta berdampak negatif terhadap performance perbankan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh intellectual capital, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan ukuran perusahaan terhadap pertumbuhan kinerja keuangan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2018-2022 secara simultan maupun parsial. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan 120 data observasi dari 24 perbankan. Data dianalisis menggunakan metode analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel dengan bantuan Output Eviews 12.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intellectual capital, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan ukuran perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pertumbuhan kinerja keuangan perbankan. Secara parsial, intellectual capital dan kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan kinerja keuangan perbankan. Sedangkan, komisaris independen dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan kinerja keuangan perbankan.
Temuan dari hasil penelitian ini adalah terdapat perbankan yang belum mematuhi regulasi terkait jumlah minimal komisaris independen yang harus ada dalam perbankan. Selain itu, hasil penelitian variabel intellectual capital dan kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan kinerja keuangan perbankan terjadi karena pertumbuhan kinerja keuangan perbankan berkecenderungan negatif selama periode 2018-2022.
Keterbatasan penelitian ini ditunjukkan dengan nilai Adjusted R-squared yang dihasilkan hanya sebesar 21,88%, oleh sebab itu masih banyak faktor lain yang dapat dikaji oleh peneliti selanjutnya. Saran bagi perbankan untuk lebih concern terhadap pertumbuhan kinerja keuangannya agar performance yang dihasilkan lebih optimal, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi para pemangku kepentingan. Investor dapat menggunakan data penelitian ini sebagai informasi tambahan dalam pengambilan keputusan berinvestasi.
Kata Kunci: Pertumbuhan Kinerja Keuangan, Intellectual Capital, Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, dan Ukuran Persahaan