Penyelenggaraan pemilu merupakan perantara bagi warga negara untuk terlibat dalam proses demokrasi. Partisipasi pada pemilu merupakan elemen utama untuk menciptakan kekuasaan yang terlegitimasi dan sebagai penentu arah pembangunan sistem pemerintahan kedepanya. Jelang pemilu 2024, hal yang ingin dicapai KPU Kota Bandung adalah tingkat partisipasi masyarakat. Untuk itu KPU Kota Bandung melakukan strategi diseminasi informasi dengan upaya mendorong jumlah penggunaan hak suara pada pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi strategi diseminasi informasi yang dilakukan KPU Kota Bandung jelang pemilu 2024 dan untuk mengetahui bagaimana hambatan dari implementasi strategi yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Analisis penelitian ini, dilandasi dengan konsep diseminasi informasi menurut Sulistyo Basuki (2004) yang terdiri dari lima sub unit analisis yakni, kebutuhan informasi, media, kelengkapan data, fasilitas penunjang dan keahlian manajerial. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah, strategi diseminasi informasi yang dilakukan KPU Kota Bandung masih belum cukup maksimal dalam mendorong partispasi pada pemilu 2024.
Kata Kunci: Diseminasi Informasi, Pemilihan Umum, Strategi Komunikasi