Salah satu kewajiban warga negara terhadap negara adalah membayar pajak, membayar pajak merupakan cara bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam keuangan dan kemajuan negara seperti dalam pembangunan nasional. Dalam hal ini pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan demi menjamin kelangsungan hidup bernegara. Namun, sesuai dengan data penerimaan pajak di KPP Madya Bandung serta data APBN, penerimaan pajak belum sepenuhnya mencapai target. Hal ini disebabkan karna kurangnya kesadaran, pemahaman pajak serta kedisiplinan masyarakat akan pentingnya pajak sehingga kurang adanya kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa dan Kegiatan Penyitaan Terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak di KPP Madya Bandung.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif dalam melihat hubungan antara variabel dengan objek yang akan diteliti bersifat sebab akibat (Klausal). Data sekunder yang digunakan sebagai populasi dan sampel penelitian ini adalah laporan jumlah target dan realisasi pembayaran Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan serta laporan target dan realisasi pencairan tunggakan pajak di KPP Madya Bandung selama 20 Triwulan dari tahun 2019-2023.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan pajak aktif dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan baik secara simultan dan parsial berpengaruh signifikan ke arah positif terhadap Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak. Meskipun dari ketiga variabel independen tersebut mempunyai persentase nilai efektivitas berada pada kategori belum efektif atau kurang dari 60% (<60%).
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian tersebut supaya tercapainya Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak, maka hal yang dapat dilakukan oleh KPP Madya Bandung adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, baik dari sisi sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung. Pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pelaksanaan tindakan penagihan pajak dapat berkembang menjadi lebih baik dari tahun-tahun selanjutnya.
Kata Kunci : Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan dan Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak