ABSTRAK
Tax avoidance merupakan upaya wajib pajak dalam penghindaran pajak yang cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) pada undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku untuk memperkecil jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak. Tindakan tax avoidance bisa terjadi karena disebabkan aturan perpajakan yang masih memiliki celah seperti sistem pemungutan pajak menggunakan Self Assessment System. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari transfer pricing, ukuran perusahaan dan leverage terhadap tax avoidance pada perusahaan subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018- 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis regresi data panel, menggunakan E-views versi 12. Populasi yang terdapat dalam penelitian ini sebanyak 37 perusahaan dengan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling yang menghasilkan sebanyak 12 sampel penelitian dalam 5 tahun sehingga data observasi dalam penelitian ini berjumlah 60 data. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa ukuran perusahaan secara parsial berpengaruh terhadap tax avoidance. Sementara itu, transfer pricing dan leverage secara parsial tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan transfer pricing, ukuran perusahaan dan leverage secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi Direktorat Jendral Pajak, Perusahaan subsektor makanan dan minuman dan investor, dengan memberikan wawasan tentang faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak, membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi, memberikan pertimbangan kepada investor yang akan berinvestasi di perusahaan subsektor makanan dan minuman, serta menjadi alat yang mendukung pengawasan pada perusahaan dengan indikasi penghindaran pajak yang tinggi. Kata Kunci: tax avoidance, transfer pricing, ukuran perusahaan, leverag