Kecurangan laporan keuangan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan kecurangan atau memanipulasi laporan keuangan. Hasil survei ACFE tahun 2019 menunjukkan bahwa kasus kecurangan laporan keuangan persentase terjadinya sebanyak 9%. Namun, hal ini akan berdampak bagi perusahaan karena mempengaruhi pengambilan keputusan oleh investor, kreditor, dan hal lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Koneksi Politik, Opini Audit, dan CEO Power Terhadap Indikasi Kecurangan Laporan Keuangan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Non-Keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2019-2022.
Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan sampel sebanyak 25 perusahaan BUMN Non-Keuangan atau 100 data pada perusahaan BUMN Non-Keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2022. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan analisisnya menggunakan analisis regresi logistik dengan menggunakan aplikasi SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koneksi poitik, opini audit, dan CEO power tidak berpengaruh secara simultan terhadap indikasi kecurangan laporan keuangan. Selain itu, koneksi politik secara parsial tidak berpengaruh terhadap indikasi kecurangan laporan keuangan. Opini audit secara parsial tidak berpengaruh terhadap indikasi kecurangan laporan keuangan. Sedangkan CEO Power secara parsial tidak berpengaruh terhadap indikasi kecurangan laporan keuangan. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya yaitu menambah atau mencari proksi variabel independen lainnya serta menambah jumlah sampel yang akan diteliti. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah hasil simultan yang tidak berpengaruh, sehingga disarankan untuk mencari model penelitian lainnya.