Pajak merupakan pilar fundamental bagi kemakmuran rakyat dan kemajuan bangsa. Di sisi lain, beban pajak yang besar dapat mendorong praktik penghindaran pajak oleh perusahaan, khususnya industri energi yang menjadi salah satu sektor penting dengan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Legalitas tax avoidance tidak meniadakan kekhawatiran, terutama jika praktik ini dilakukan secara agresif dapat menggerus penerimaan pajak dan menghambat pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, CEO tenure, dan indikasi fraudulent financial reporting terhadap praktik tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2017-2023. Analisis dilakukan secara parsial dan simultan untuk memahami pengaruh individual dan gabungan dari variabel-variabel tersebut. Penelitian ini menggunakan kombinasi pendekatan kuantitatif, verifikatif, dan deskriptif untuk menganalisis data sekunder yang dikumpulkan melalui observasi. Sampel penelitian ini terdiri dari 16 perusahaan dengan total sebanyak 112 data yang diperoleh menggunakan teknik purposive sampling yang kemudian data dianalisis menggunakan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya secara parsial rasio piutang pihak berelasi terhadap total piutang sebagai indikator transfer pricing, dan CEO tenure yang diukur dari jumlah tahun CEO menjabat di perusahaan, memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance yang diukur menggunakan Cash ETR. Sedangkan f-score sebagai tolak ukur dari indikasi fraudulent financial reporting, secara parsial tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Kemudian transfer pricing, CEO tenure, dan indikasi fraudulent financial reporting memiliki pengaruh secara simultan terhadap tax avoidance.
Kata Kunci: Tax Avoidance, Transfer Pricing, CEO Tenure, Indikasi Fraudulent Financial Reporting