Fenomena pernikahan beda agama di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, hal tersebut menimbulkan komentar pro dan kontra dari masyarakat terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia. Sehingga tujuan pada penelitian ini yaitu negosiasi identitas pada pasangan suami istri beda agama dalam upaya mereka mempertahankan hubungan pernikahan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data telah dilakukan pada Maret 2024 hingga Mei 2024 melalui wawancara mendalam dengan tiga pasangan informan kunci dan beberapa informan pendukung yang dipilih berdasarkan purposeful sampling. Data tersebut didukung dengan adanya observasi yang telah dilakukan dengan melihat keseharian pasangan dalam beberapa kegiatan keagamaan dan melihat interaksi pasangan saat wawancara dilakukan. Hasil temuan penelitian memperlihatkan bahwa ketiga pasangan memiliki proses negosiasi identitas yang berbeda-beda. Terdapat dua dari tiga pasangan melakukan pemahaman pengetahuan identitas yang didapatkan dari pengalaman berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki agama berbeda termasuk ahli-ahli agama. Dua dari tiga pasangan juga telah merasakan kesadaran diri dan proses penerimaan akan perbedaan agama dalam pernikahan mereka karena adanya pengetahuan yang mereka punya sehingga hal tersebut menjadi pedoman bagi mereka untuk mempertahankan pernikahan. Setelah melalui kedua proses tersebut dua dari tiga pasangan dapat bernegosiasi mengenai identitas dan meraih pemahaman yang sama dalam pernikahan mereka. Sedangkan satu dari tiga pasangan memiliki kondisi yang berbeda karena dari awal mereka belum melakukan proses negosiasi identitas agama pasangannya dan hanya berfokus pada diri masing-masing. Kata Kunci: Negosiasi Identitas, Pernikahan Beda Agama, Pasangan Suami Istri.