Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara seluruh perusahaan tambang batubara untuk mengekspor batubara selama jangka waktu satu bulan terhitung tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini dikarenakan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, khususnya milik PT PLN (Persero), dalam kondisi kritis. Keputusan surat ini ditujukan langsung kepada pemegang Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Produksi dan Operasional (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), dan perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Kebijakan ini menjadi sentimen negatif bagi para perusahaan batubara yang mayoritas pendapatannya berasal dari ekspor batubara dan bagi perusahaan batubara yang pendapatannya hanya berasal dari ekspor batubara. Perusahaan yang terdampak pun akan berisiko menghadapi penurunan pendapatan. Tidak hanya potensi menurunnya pendapatan pada perusahaan pertambangan batubara, adanya kebijakan larangan ekspor batubara ini dikhawatirkan juga dapat mempengaruhi minat investor terhadap perusahaan pertambangan batubara yang terdaftar di pasar modal Indonesia. Berkurangnya minat investor dapat mengakibatkan penurunan IHSG dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan harga saham dari emiten sektor pertambangan batubara sebelum dan setelah adanya kebijakan menggunakan metode uji Paired-Sample T Test dan uji Games-howell, lalu dapat mengetahui apakah kebijakan ini berpengaruh terhadap harga saham emiten pertambangan batubara.
Berdasarkan uji Paired-Sample T Test, ketujuh sampel perusahaan pertambangan batubara memiliki perbedaan harga saham yang signifikan antara 12 bulan sebelum adanya kebijakan dan 12 bulan setelah adanya kebijakan larangan ekspor batubara. Di antara ketujuh sampel perusahaan tersebut, masing-masing perusahaan memiliki perbedaan rata-rata harga saham. Adanya perbedaan rata-rata harga saham ini berdasarkan nilai signifikansi penelitian yang telah ditentukan dan dapat diketahui melalui pengolahan data menggunakan uji Games-Howell.
Dapat diketahui bahwa kebijakan larangan ekspor batubara ini mempengaruhi harga saham di sektor pertambangan batubara. Namun, harga saham setelah adanya kebijakan lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan. Hal ini dikarenakan kebijakan yang berlaku hanya dalam kurun waktu 1 bulan dan tidak berdampak pada perusahaan yang mayoritas penjualannya pada pasar domestik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan larangan ekspor batubara pada tahun 2022 tidak membuat penurunan harga saham pertambangan batubara.
Pada penelitian ini tidak hanya ingin mengetahui dan membuktikan apakah kebijakan larangan ekspor ini dapat mempengaruhi harga saham perusahaan sektor pertambangan batubara. Namun, juga melakukan identifikasi permasalahan yang ada pada industri pertambangan batubara untuk membuat alternatif strategi dalam menghadapi permasalahan yang ada menggunakan analisis SWOT dan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode AHP digunakan untuk pengolahan data kuesioner dan analisis SWOT berfungsi untuk menghasilkan rumusan alternatif rekomendasi strategi untuk perusahaan industri pertambangan batubara.Berdasarkan penilaian rating pada analisis SWOT oleh expert judgement, terpilih faktor WO di mana faktor weakness (kelemahan) yang ada pada industri pertambangan batubara adalah perizinan kegiatan pertambangan, biaya karyawan yang berlebihan dan pembayaran kepada pemasok (supplier) yang tidak optimal. Dengan adanya kelemahan ini, penulis melakukan perumusan alternatif rekomendasi strategi untuk industri pertambangan batubara dengan pengintegrasian faktor Weakness (W) dan Opportunity (O).
Kata Kunci: Kebijakan Larangan Ekspor Batubara, Sentimen Negatif, Harga Saham, Analisis SWOT.