Telemedicine merupakan platform bisnis di bidang kesehatan yang penggunanya semakin meningkat. Peraturan terkait telemedicine saat ini terbatas hanya pada aturan tentang penyelenggaraan pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti Rumah Sakit, klinik, dll. Belum ada peraturan yang mengatur layanan telemedicine antara dokter dan pasien, terutama dalam hal biaya telekonsultasi, jasa medis dokter telekonsultasi, dan media yang digunakan sebagai dasar untuk penegakan diagnosis pada telekonsultasi.
Penelitian ini bertujuan untuk membuat rekomendasi terkait besaran biaya telekonsultasi, jasa medis telekonsultasi, dan media telekonsultasi di platform telemedicine.
Penelitian ini terdiri dari dua tahap penelitian yaitu preliminary systematic literature review (SLR) dan in depth interview. Dilakukan tiga SLR pada variabel biaya telekonsultasi, jasa medis, dan media telekosnultasi dengan menggunakan metode PRISMA 2020 pada total 18.870 literatur yang bertujuan untuk mengetahui besaran biaya telekonsultasi, jasa medis, dan media telekonsultasi yang digunakan pada platform telemedicine, serta memformulasi pertanyaan wawancara. Wawancara mendalam yang dilakukan untuk konfirmasi hasil SLR dilakukan kepada 20 orang narasumber yang terdiri dari 6 orang dokter telemedicine, 8 orang pasien telemedicine, 3 orang pengelola platform telemedicine, dan 3 orang pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keabsahan literatur yang termasuk pada SLR menggunakan Appraisal Tool for Crossectional Studies (AXIS tool), sementara keabsahan hasil wawancara dilakukan dengan metode triangulasi sumber dan member check.
Hasil SLR terhadap berbagai negara high income country dengan pembiayaan kesehatan secara mandiri (Amerika, Australia, Belanda, Belgia, Hongkong, Singapura) menunjukan bahwa 1) biaya telekonsultasi di telemedicine adalah Rp774,00-Rp38.700,00, 2) jasa medis untuk dokter telemedicine adalah Rp25.000,00-Rp50.000,00 untuk dokter umum dan Rp75.000,00-Rp100.000,00 untuk spesialis, 3) media telekonsultasi yang digunakan adalah telepon dan video call. Hasil wawancara menunjukkan bahwa seluruh pasien, pengelola platform, dan pengurus IDI menyetujui rekomendasi biaya telekonsultasi sesuai SLR. Dokter setuju dengan jasa medis yang direkomendasikan sesuai SLR. Sebagian besar pengelola platform tidak setuju dengan jasa medis yang direkomendasikan, karena jasa medis yang direkomendasikan terlalu mahal. Menurut pengurus IDI, seharusnya besar jasa medis lebih tinggi dari rekomendasi SLR, Sebagian besar dokter, pasien, dan pengurus IDI setuju dengan penggunaan video call saat telekonsultasi, sedangkan pengelola platform tidak setuju. Berdasarkan hasil penelitian, biaya telekonsultasi yang direkomendasikan maksimal Rp38.700,00, jasa medis yang direkomendasikan minimal Rp25.000,00 untuk dokter umum dan Rp75.000,00 untuk spesialis, media telekonsultasi yang direkomendasikan adalah chat dengan fitur video call yang dapat digunakan sesuai dengan perjanjian dan penyesuaian biaya telekonsultasi.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan pengelola platform dan penentu kebijakan dalam evaluasi dan pengembangan telemedicine, mengingat pentingnya layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata Kunci: telemedicine, biaya telekonsultasi, jasa medis, media telekonsultasi
Kata Kunci: telemedicine, biaya telekonsultasi, jasa medis, media telekonsultasi