Peran media dalam kehidupan anak semakin signifikan seiring perkembangan media. Pentingnya pemenuhan hak-hak anak pada perkembangan media saat ini mendorong kebutuhan regulasi dalam sektor konten dan penyiaran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemenuhan hak-hak anak dalam regulasi konten dan penyiaran di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara terhadap beberapa informan. Studi dokumentasi juga dilakukan terhadap naskah peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu. Penelitian ini menghasilkan berbagai kebijakan konten dan penyiaran yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak. Terdapat 18 hak anak yang terpenuhi dalam regulasi. Temuan hak ini selaras dengan Konvensi Hak-Hak Anak (KHHA) United Nations yang menjadi instrumen hukum perlindungan hak anak secara universal. Sebagian besar hak dasar yang diatur dalam regulasi merupakan hak perlindungan anak yang melindungi anak dari konten berbahaya dan merugikan. Meskipun, regulasi konten dan penyiaran di Indonesia telah mengatur hak-hak anak, namun tetap terdapat kekurangan dalam implementasinya. Hak-hak anak masih tercantum secara implisit sehingga belum terdapat perlindungan yang komprehensif dan memadai. Kekurangan ini memerlukan adanya upaya untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemerintah melalui rekomendasi yang diberikan dari penelitian ini.