Penelitian ini latar belakangi oleh isu bahaya layangan di sekitar SUTET yang menjadi dampak buruk kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah dan melakukan pengupayaan mengurangi isu melalui Instagram yang dikelola oleh humas. Tujuannya adalah menganalisis kekurangan penggunaan Instagram saat mengelola isu tersebut. Studi ini menggunakan metode pendekatan penelitian studi kasus dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi menggunakan konsep 4 Steps PR oleh (Cutlip, Center, and Broom 2009) dan teori Pengelolaan Media Sosial oleh (Chris Heuer, 2009). Hasil yang diperoleh bagaimana humas PT PLN UIT JBT melakukan aktivitasnya pada pengelolaan isu bahaya layangan di sekitar SUTET dan nantinya direalisasikan di Instagram @pln.uitjbt melalui riset, pembentukan perencanaan kerja, komunikasi, dan evaluasi. Pengelolaan Instagram dengan mengelola konteks publikasi konten, komunikasi dengan pesan kredibel, kolaborasi, koneksi dan interaksi. Penelitian ini menyimpulkan PT PLN UIT JBT masih belum optimal dalam mengelola dan menyampaikan informasi isu bahaya layangan di sekitar SUTET pada Instagram @pln.uitjbt, dimana masih kurang menentukan strategi dan mendefinisikan penggunaan Instagram tersebut.