Surabaya adalah Kota Pahlawan dan menjadi ibukota Jawa Timur. Dengan menjadi ibukota Jawa Timur, Surabaya memiliki mal dengan pengunjung yang banyak. Dengan ini, maka penggunaan jaringan 5G sangat dibutuhkan. Teknologi 5G NR juga memiliki regulasi yang di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2005. Dengan regulasi mencegah penggunaan frekuensi secara bersamaan antara perusahaan telekomunikasi.
Band N258 berfokus pada transfer data besar dan latensi rendah sangat cocok untuk daerah komersial di Surabaya seperti daerah mall untuk transaksi cepat dan efisien. Fokus dari penelitian ini adalah analisis biaya lisensi untuk 5G NR di frekuensi 26 GHz. Dalam penelitian ini, ISR dan dua variabel Ib dan Ip menjadi parameter dari Biaya Hak Pengguna (BHP) yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dari frekuensi tersebut.
Penelitian ini pada coverage didapatkan 2 site untuk Tunjungan Plaza, 16 site untuk Pakuwon Mall, dan 6 site