Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konten pilar pada akun media sosial Instagram @kuncihukum dalam membangun engagement. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya penggunaan media sosial, khususnya Instagram, sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi yang cepat dan efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Konsep yang digunakan adalah Four Pillars Social Media Strategy dari Safko & Brake (2009) yang mencakup pilar komunikasi, kolaborasi, edukasi, dan hiburan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun @kuncihukum secara efektif memanfaatkan media sosial melalui penyusunan konten yang informatif, visual yang menarik, serta penyampaian pesan hukum yang sederhana dan mudah dipahami. Strategi kolaborasi dengan pihak eksternal, penggunaan infografis, video reels, serta webinar daring turut memperkuat interaksi dan pemahaman audiens.
Kata Kunci: Instagram, Konten Pilar, Lon Safko dan David K. Brake