Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut dalam setiap rantai produksi dan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assessment system, jumlah pengusaha kena pajak (PKP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Majalaya periode 2018–2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Majalaya. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling, dengan total 72 data penelitian selama periode 2018 hingga 2023. Namun terdapat 2 data yang tidak lengkap sehingga tidak disertakan dalam penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda dengan menggunakan IBM SPSS Statistics 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel secara bersamaan berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Secara parsial, hanya penagihan pajak yang berpengaruh positif. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan wawasan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak pertambahan nilai. Diharapkan dapat bermanfaat bagi akademisi dan peneliti sebagai referensi pengembangan kajian penerimaan PPN, serta bagi KPP dan Wajib Pajak sebagai bahan evaluasi terkait pertimbangan strategi, pelayanan, dan dorongan untuk peningkatan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).