Integrated reporting merupakan laporan yang berisi informasi keuangan maupun non-keuangan yang transparan dan terintegrasi mengenai bagaimana organisasi ini mengembangkan nilai tambah, seperti tata kelola, keuangan, ekonomi, lingkungan dan sosial. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini diatur dalam POJK No. 15/POJK 03/2017 mengharuskan beberapa sektor perusahaan untuk menerbitkan laporan keberlanjutan yang sejalan dengan laporan tahunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor tata kelola seperti komite audit, ukuran dewan, dan kualitas audit dapat mempengaruhi pengungkapan yang pada akhirnya mampu memberikan kontribusi positif dalam praktik bisnis dan kebijakan di sektor energi yang ada di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kuantitatif berupa laporan tahunan (annual report) dan laporan keberlanjutan (sustainability report) perusahaan. Untuk teknik pengumpulan menggunakan data purposive sampling.
Populasi penelitian ini adalah perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2021-2023. Sehingga data yang didapatkan sebanyak 84 data untuk dilakukan observasi dari 28 perusahaan. Untuk metode analisis yang digunakan yaitu analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit, ukuran dewan, dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap pengungkapan integrated reporting. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, saran dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berkaitan dengan komite audit, ukuran dewan, kualitas audit. Penelitian selanjutnya bisa menambah variabel kepemilikan institusional, profitabilitas, ukuran perusahaan.
Kata kunci : Integrated reporting, Komite audit, Kualitas audit, Perusahaan sektor energi, Ukuran dewan