Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Di tengah perkembangan pesat dunia digital, khususnya sektor e-commerce, muncul tantangan baru dalam hal kepatuhan pajak para pelaku usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemahaman peraturan pajak, tarif pajak, dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan pajak pelaku e-commerce. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 96 responden yang menjalankan usahanya melalui platform Shopee. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman peraturan pajak dan tingkat pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, sedangkan tarif pajak tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Sementara itu, secara simultan pemahaman peraturan pajak, tarif pajak dan tingkat pendapatan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak pelaku e-commerce. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman perpajakan serta kondisi pendapatan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
Kata kunci: kepatuhan wajib pajak e-commerce, pajak, pemahaman peraturan pajak, tarif pajak, tingkat pendapatan,