Pergantian auditor meliputi pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik yang dilakukan oleh perusahaan, yang bersifat wajib dan sukarela. Pergantian yang bersifat wajib sesuai dengan PMK No. 17 tahun 2008, sedangkan pergantian sukarela disebabkan karena banyak faktor internal perusahaan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh opini audit, ukuran KAP, dan kesulitan keuangan (financial distress) terhadap pergantian auditor. Objek penelitian adalah perusahaan manufaktur yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2008-2012. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Metode pemilihan sampel adalah metode purposive sampling yaitu sebanyak 13 perusahaan manufaktur tahun 2008-2012. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi logistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan opini audit, ukuran KAP, dan keslitan keuangan (financial distress) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pergantian auditor. Tidak ada yang berpengaruh secara parsial terhadap pergantian auditor.
Keywords: financial distress, kesulitan keuangan, opini audit, pergantian auditor, ukuran KAP.