Transaksi voucher pulsa elektronik menjadi suatu pendapatan besar bagi Telkomsel. Melalui aplikasi
telekomunikasi voucher elektronik berkembang menjadi layanan yang mudah dan nyaman bagi pelanggan.
Namun, dibalik kemudahan masalah yang ditemui yakni, pulsa tidak terisi ke nomor pelanggan. Mekanisme
perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum pelanggan dalam memperoleh
haknya. Hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif yakni, Telkomsel memiliki mekanisme perlindungan
konsumen melalui layanan pengaduan khusus voucher elektronik yang menjadi penyelesaian masalah
pelanggan.
Kata Kunci : Transaksi voucher pulsa elektronik, Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen