Masalah kepatuhan wajib pajak menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu tindakan patuh dan sdar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti Kebijakan Sunset Policy dan Pelayanan Fiskus.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggapan wajib pajak apabila kebijakan sunset policy dilaksanakan kembali dan tanggapan wajib pajak terhadap pelayanan fiskus serta mengetahui pengaruhnya baik secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif dan kausal. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bandung Cibeunying yang berjumlah 100 sampel. Pengujian statistik yang digunakan adalah perhitungan korelasi Pearson, uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, uji hipotesis, koefisien determinasi dan menggunakan aplikasi SPSS 20.0.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial kebijakan Sunset Policy dan Pelayanan Fiskus berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Secara simultan Kebijakan Sunset Policy dan Pelayanan Fiskus berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Kata kunci: Kebijakan Sunset Policy, Kepatuhan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus.