Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran serta Pajak Hiburan merupakan pajak daerah yang potensial di Kabupaten Badung. Upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah adalah mengefektifkan sektor pajak daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan karena mendukung pembangunan di daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio efektivitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung, Kabupaten Bali pada tahun 2011 sampai 2013 dan mengetahui bagaimana pengaruh dari keempat Pajak Daerah tesebut secara simultan maupun secara parsial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kausal. Penelitian ini dilakukan di Dipenda Bandung dengan 36 sampel. Pengujian statistik yang digunakan adalah uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, uji hipotesis, koefisien determinasi dengan menggunakan aplikasi SPSS 21.0.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial BPHTB dan Pajak Hotel berpengaruh terhadap PAD, namun Pajak Restoran dan Pajak Hiburan secara parsial tidak berpengaruh terhadap PAD, akan tetapi secara simultan BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap PAD. Besarnya pengaruh dari keempat variabel tersebut sebesar 64,4%, sedangkan sisanya 36,6% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti.