Korupsi saat ini merupakan isu sosial yang menjadi perhatian publik. Tindakan korupsi telah jelas merupakan sebuah kegiatan yang tidak dapat dibenarkan karena mencuri hak publik atau hak orang banyak. Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi tertinggi di Asia Tenggara menurut data dari salah satu organisasi peneliti korupsi, yakni www.transparency.org. Selain ranking pertama di Asia Tenggara, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki peringkat tinggi dari negara lain di dunia. Meskipun di Indonesia didirikan sebuah lembaga bernama KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) namun pada kenyataannya hingga saat ini Indonesia belum bersih dari tindak pidana korupsi. Maka seharusnya ada hal yang lebih mendasar yang harus dituntaskan, melebihi dari sekedar menuntaskan kasus itu sendiri. Proses komunikasi yang terjadi antara pelaku tindak pidana korupsi dengan individu yang ada di lingkungan kerjanya merupakan hal yang perlu diteliti sehingga mengetahui bagaimana korupsi itu sebenarnya terjadi pada lingkungan pejabat DPRD Kota / Kabupaten dan Propinsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi deskriptif, yang melibatkan para pelaku korupsi pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan propinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi yang terjadi antara pelaku korupsi dengan lingkungan kerjanya adalah interaksi tatap muka dalam konteks komunikasi interpersonal, dan komunikasi kelompok. Pesan yang digunakan dalam proses komunikasi adalah pesan verbal dan nonverbal. Sedangkan karakteristik komunikator pada proses komunikasi adalah para individu yang merasa gaji yang diperoleh masih rendah, dan memiliki kebutuhan yang tinggi atas physical needs. Media diteliti untuk mengidentifikasi jenis proses komunikasi yang terjadi, proses komunikasi primer atau sekunder. Korupsi dalam komunikasi dapat terjadi karena adanya kebutuhan atau tujuan tertentu dari sebuah komunikasi yang ditunjang oleh kekuasaan atau wewenang dengan mengurangi hak publik, yang dilakukan tanpa memperhatikan kaidah kebenaran normatif dan tanggung jawab moral.
Kata Kunci: Proses Komunikasi, Tindak Pidana Korupsi, Legislatif, Eksekutif