Banyaknya ragam hiburan yang ada di televisi membuat para stasiun televisi berlomba membuat konsep hiburan yang variatif. Namun, program YKS Trans TV mendapat beberapa teguran yang dilayangkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa isi atau adegan yang ada pada program YKS Trans TV episode 9 Desember 2013 dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) mengenai adegan seksual, kekerasan fisik, serta ungkapan kasar dan makian. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi deskriptif (content analysis) yaitu metode yang meneliti isi komunikasi yang dilakukan secara sistematis, objektif, kuantitatif, valid, dan reliabel.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa persentase tertinggi adalah kategori adegan seksual dengan presentase 36%, kekerasan fisik sebanyak 34%, dan ungkapan kasar dan makian sebanyak 30%. Sedangkan untuk frekuensi adegan dari 50 adegan yang ada pada episode tersebut, didapat adegan seksual sebanyak 19 kali, kekerasan fisik sebanyak 16 kali, dan ungkapan kasar dan makian sebanyak 15 kali.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa program YKS Trans TV belum menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam menyajikan tayangan kepada penonton, terutama pada aspek adegan seksual, kekerasan fisik, serta ungkapan kasar dan makian.
Kata Kunci : P3SPS, Program Televisi, Seksual, Kekerasan