ABSTRAK
Kecurangan adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Jenis kecurangan yang dapat terjadi di sektor swasta maupun sektor pemerintahan yaitu berupa kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi. Untuk mencegah atau mengurangi tindakan kecurangan tersebut terutama yang terjadi di pemerintahan maka diperlukan peran Inspektorat Pembantu Kota sebagai fungsi pengawas, dan implementasi good government governance.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh peran Inspektorat Pembantu Kota dan implementasi good government governance terhadap pencegahan kecurangan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif verifikatif bersifat kausalitas. Populasi penelitian ini adalah Inspektorat Pembantu Kota yang berada di Jakarta Timur. Teknik sampling dalam penelitian ini menggunakan sampling jenuh dengan 30 responden. Data yang diolah adalah data primer melalui survey menggunakan kuesioner yang kemudian dianalisis dengan menggunakan garis kontinum untuk mendeskripsikan data, serta regresi berganda untuk menguji hipotesis yang diajukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan variabel peran Inspektorat Pembantu Kota dan implementasi good government governance berpengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Secara parsial, variabel peran Inspektorat Pembantu Kota dan implementasi good government governance memiliki pengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan.
Kata Kunci : Inspektorat Pembantu Kota, good government governance, pencegahan kecurangan