Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah (dikutip dari http://www.hukum-online.com). Apabila di dalam keberlangsungan pertumbuhannya, anak mendapatkan pemenuhan kebutuhan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan terhadap segala diskriminasi dan perilaku yang salah, maka hal tersebut pada nantinya akan berbuah manis pada pembentukan karakter pada dalam diri anak, dimana mereka akan tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang bernilai positif dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan kasus penyimpangan yang kerap kali terjadi di Indonesia, dan kebanyakan dari kasus yang terjadi merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pendidikan seks usia dini diberikan kepada anak sebagai salah satu bentuk tindakan preventif yang dilakukan oleh TK sebagai lembaga formal yang menempa anak pada saat mereka berusia dini. Penelitian ini mengambil TK Darul Hikam yang beralamat di Jl. Ir.H.Juanda 285,Dago Atas Bandung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana pengambilan data dilakukan dengan cara melakukan observasi pastisipasi pasif selama sebulan kurang dan wawancara semi terstruktur kepada 5 orang Informan yang berkaitan dengan penelitian ini, dimana 4 orang merupakan informan utama, dan 1 orang informan sebagai informan tambahan.
Kata Kunci: Pendidikan Seks Usia Dini, Komunikasi Interpersonal, Kualitatif, Studi Kasus