Layanan telekomunikasi berbasis CDMA kini tidak lagi bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia tak terkecuali Bandung karena sejalan dengan program Pemerintah sesuai PM KOMINFO No.30 Tahun 2014 dan KM KOMINFO No.934 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi dan Pengalihan Izin Penggunaan Frekuensi 800 Mhz menjadi salah satu penyebab ditutupnya layanan Telkom Flexi. Telkom tetap berupaya mempertahankan sisa 4,4 juta penggunanya se-Indonesia dan khususnya wilayahBandung sebesar 159.862 pengguna agar tidak berpindah ke provider lain dan mendorong pengguna Flexi untuk beralih ke anak usahanya yaitu Telkomsel adanya program migrasi pengguna. Program ini sebagai bentuk tanggung jawab Telkom dalam perlindungan konsumen Telkom Flexi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program migrasi Telkom Flexi ke Telkomsel KartuAs Flexi sebagai bentuk penerapan peraturan Perlindungan Konsumen pada pengguna Telkomsel KartuAs Flexi di kota Bandung dengan mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metodem penelitian deskriptif kualitatif. Unit penelitian ini adalah lima faktor efektivitas berdasarkan teori Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas dari program migrasi Telkom Flexi ke Telkomsel KartuAs Flexi sebagai bentuk penerapan peraturan Perlindungan Konsumen pada pengguna Telkomsel KartuAs Flexi di kota Bandung adalah “baik” dengan mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Migrasi, Efektivitas Peraturan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Telkom Flexi.