Bandung saat ini menjadi kota dengan tingkat kepadatan berkendara yang tinggi. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya rasa aman bagi sesama pengendara karena kedisiplinan berkendara yang menurun. Sudah banyak sekali warga yang tidak disiplin dalam berkendara baik dalam mentaati peraturan lalulintas ataupun memiliki perilaku buruk dalam cara berkendara. Sehingga saat ini kota Bandung yang awalnya sebagai kota ideal untuk liburan yang nyaman menjadi hilang karena menimbulkan kemacetan dan berkurangnya rasa aman bagi wisatawan terutama pejalan kaki. Penelitian ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pejalan kaki yang telah terebut oleh para pengendara kendaraan bermotor di Kota Bandung. Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Kota Bandung, dengan subjek penelitian data diambil dari Dinas Perhubungan (DISHUB) kota Bandung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Save The Children dan Koalasi Pejalan Kaki beserta masyarakat pejalan kaki lainnya. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pengendara bermotor mengambil hak jalan milik pejalan kaki seperti merebut trotoar yang digunakan sebagai jalur lintas dan tempat parkir dan zebra cross tempat penyebrang pejalan kaki digunakan sebagai tempat berhenti kendaraan bermotor sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki baik berjalan di trotoar maupun menyebrang di zebra cross yang tersedia. Meskipun telah disepakati program yang berkenaan untuk memberikan jaminan tersebut, seperti kegiatan kota layak pejalan kaki. Dengan memperketat peraturan yang ada demi melindungi hak dari pejalan kaki yang mempertegas para pengendara agar mengikuti peraturan dengan berkendara displin. Bila melanggar akan mendapat hukuman yang telah ditentukan secara langsung. Di daerah hak pejalan kaki akan dipasang sebuah iklan maupun kampanye dengan media yang efektif menyadari para pengendara demi melindungi hak pejalan kaki.
Kata kunci: Disiplin, Pejalan Kaki, Kota Bandung.